Wewenang Dewas sebagaimana diatur dalam UU hasil revisi itu justru memperlambat kerja KPK. Sebab, untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan, KPK harus mendapat izin dari Dewas
pengembalian aset ini penting
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyoroti hasil survei KedaiKOPI yang menyebutkan masih terjadi disparitas (ketimpangan perlakuan) penegakan hukum oleh institusi Kejaksaan. Bahkan survei tersebut menyebut 81,7 persen masyarakat setuju jika Presiden Jokowi untuk memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanudin.
Ia menilai putusan hakim tersebut menunjukan bahwa jaksa tidak jeli dalam memisahkan antara pelaku satu perkara dengan perkara lainnya.
Menurut dia, perjanjian investasi maupun utang piutang adalah perkara perdata, dengan jaminan berupa aset perusahaan. Hanya bisa diproses secara perdata dengan jaminan sita seluruh harta perusahaannya untuk jaminan pembayaran.
MA tolak PK, pakar: Helmut Hermawan harus dibebaskan
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai keterbukaan KPK diperlukan agar ada kejelasan hukum dalam perkara ini.